Ilustrasi berbagai layanan notaris seperti pembuatan akta, perjanjian, dan dokumen hukum
Ilustrasi berbagai layanan dan pekerjaan notaris dalam bidang kenotariatan.

Apa Saja Layanan yang Dapat Dilakukan oleh Notaris?

Ketika berurusan dengan dokumen hukum, pendirian perusahaan, perjanjian, atau urusan keluarga seperti warisan, kita mungkin membutuhkan bantuan notaris. Namun, sebenarnya apa saja layanan yang dapat dilakukan oleh notaris?

Notaris bukan hanya pejabat yang membuat dan menandatangani akta. Ada sejumlah kewenangan lain yang berkaitan dengan dokumen hukum, pengesahan tanda tangan, pencatatan surat di bawah tangan, hingga pemberian penyuluhan hukum terkait pembuatan akta.

Di Indonesia, kewenangan notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa layanan dan kewenangan notaris yang perlu kamu ketahui sebelum mengurus dokumen hukum.

Apa Itu Notaris?

Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dan menjalankan kewenangan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Akta autentik merupakan dokumen yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan hukum. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian yang diatur dalam hukum, sehingga dapat memberikan kepastian mengenai perbuatan, perjanjian, atau peristiwa hukum yang dituangkan di dalamnya.

Dalam menjalankan tugasnya, notaris harus bersikap jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan pihak-pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

1. Membuat Akta Pendirian Perusahaan

Salah satu layanan notaris yang cukup sering dibutuhkan adalah pembuatan akta pendirian badan usaha.

Bagi seseorang yang ingin mendirikan perusahaan, notaris dapat membantu menuangkan kesepakatan para pendiri ke dalam akta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa dokumen perusahaan yang berkaitan dengan kewenangan notaris antara lain:

  • Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT).
  • Akta perubahan anggaran dasar perusahaan.
  • Akta perubahan susunan direksi dan komisaris.
  • Akta pernyataan keputusan rapat.
  • Akta perubahan data perseroan yang memerlukan akta notaris.

Dalam prosesnya, notaris membantu memastikan bahwa keterangan dan kesepakatan para pihak dituangkan dalam bentuk akta sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, pembuatan akta tidak otomatis berarti seluruh proses pendirian atau perubahan perusahaan sudah selesai. Ada proses administrasi dan persetujuan atau pemberitahuan kepada instansi berwenang yang mungkin masih perlu dilakukan.

2. Membuat Akta Perjanjian

Notaris juga dapat membuat akta yang berkaitan dengan perjanjian antara dua pihak atau lebih.

Perjanjian biasanya dibuat untuk menjelaskan hak, kewajiban, serta kesepakatan masing-masing pihak. Dengan menuangkannya ke dalam akta autentik, para pihak memiliki dokumen hukum yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang.

Contoh perjanjian yang dapat dituangkan dalam akta notaris antara lain:

  • Perjanjian kerja sama usaha.
  • Perjanjian utang piutang.
  • Perjanjian sewa menyewa.
  • Perjanjian pembagian hak dan kewajiban.
  • Perjanjian lainnya yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain oleh peraturan perundang-undangan.

Jenis akta dan bentuk perjanjian perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta ketentuan hukum yang berlaku. Notaris juga dapat memberikan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan pembuatan akta.

3. Membuat Akta yang Berkaitan dengan Warisan

Urusan warisan sering kali melibatkan beberapa anggota keluarga dan dokumen yang perlu disiapkan dengan cermat.

Dalam kondisi tertentu, notaris dapat membantu membuat akta yang berkaitan dengan kehendak atau kesepakatan para pihak mengenai urusan warisan.

Contohnya meliputi:

  • Akta wasiat.
  • Akta pembagian hak atau kesepakatan para ahli waris sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum.
  • Akta pernyataan atau dokumen hukum lain yang berkaitan dengan kepentingan para pihak.

Namun, tidak semua dokumen warisan dibuat oleh notaris. Jenis dokumen yang diperlukan bergantung pada kondisi keluarga, status harta, hukum waris yang berlaku, serta tujuan pengurusannya.

Karena itu, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu kebutuhan dokumen kepada notaris sebelum memulai proses.

4. Membuat Akta yang Berkaitan dengan Pertanahan

Notaris juga memiliki kewenangan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris.

Namun, ada hal penting yang perlu dipahami: Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukan jabatan yang sama.

PPAT memiliki kewenangan khusus untuk membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu atas hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, sesuai peraturan yang berlaku.

Beberapa jenis akta yang dibuat oleh PPAT antara lain:

  • Akta Jual Beli (AJB).
  • Akta Hibah.
  • Akta Pembagian Hak Bersama.
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan.
  • Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan.

Jadi, jika kamu ingin mengurus jual beli tanah, hibah tanah, atau perbuatan hukum pertanahan lainnya, pastikan pejabat yang menangani memiliki kewenangan sebagai PPAT untuk wilayah kerja yang bersangkutan.

Seorang notaris dapat merangkap jabatan sebagai PPAT apabila memenuhi persyaratan dan memperoleh pengangkatan sesuai ketentuan. Meski demikian, kewenangan kedua jabatan tersebut tetap perlu dibedakan.

5. Mengesahkan Tanda Tangan pada Surat di Bawah Tangan

Notaris memiliki kewenangan mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya dalam buku khusus.

Layanan ini dikenal sebagai legalisasi.

Dalam proses legalisasi, pihak yang menandatangani surat melakukannya di hadapan notaris. Notaris kemudian mengesahkan tanda tangan dan mencatat tanggal sesuai prosedur yang berlaku.

Contohnya, legalisasi dapat dibutuhkan untuk dokumen perjanjian atau surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh para pihak.

Perlu dipahami bahwa legalisasi tidak sama dengan pembuatan akta autentik. Dokumen yang dilegalisasi tetap merupakan surat di bawah tangan.

6. Mendaftarkan Surat di Bawah Tangan (Waarmerking)

Selain legalisasi, notaris juga berwenang membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya dalam buku khusus.

Layanan ini sering disebut waarmerking.

Berbeda dengan legalisasi, dalam waarmerking surat telah dibuat dan ditandatangani oleh para pihak sebelum didaftarkan kepada notaris.

Notaris mencatat atau membukukan surat tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Pencatatan ini memberikan kepastian mengenai tanggal pendaftarannya, tetapi tidak berarti notaris mengesahkan kebenaran isi surat atau tanda tangan yang sudah dibubuhkan sebelumnya.

Karena perbedaan tersebut, penting untuk mengetahui apakah dokumen yang kamu miliki membutuhkan legalisasi atau waarmerking.

7. Mengesahkan Kecocokan Fotokopi dengan Dokumen Asli

Pernah diminta menyerahkan fotokopi dokumen yang sudah dilegalisasi?

Salah satu kewenangan notaris adalah melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.

Dalam layanan ini, notaris mencocokkan salinan dokumen dengan dokumen asli yang diperlihatkan kepadanya.

Contohnya, pengesahan kecocokan fotokopi dapat dibutuhkan untuk dokumen perusahaan, dokumen pendidikan, atau dokumen lain sesuai persyaratan pihak yang memintanya.

Perlu dicatat, pengesahan ini menyatakan kecocokan salinan dengan dokumen yang diperlihatkan, bukan otomatis membuktikan bahwa seluruh informasi dalam dokumen asli benar.

8. Membuat Salinan atau Kutipan Akta

Setelah akta dibuat, dokumen tersebut tidak selalu hanya digunakan oleh pihak yang hadir saat penandatanganan.

Notaris memiliki kewenangan menyimpan minuta akta serta memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta sesuai ketentuan.

Minuta akta merupakan asli akta yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris. Sementara itu, salinan atau kutipan diberikan sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan pihak yang berhak menerimanya.

Layanan ini penting apabila seseorang membutuhkan dokumen akta untuk keperluan administrasi, pembuktian, atau proses hukum lainnya.

9. Memberikan Penyuluhan Hukum Terkait Pembuatan Akta

Notaris juga berwenang memberikan penyuluhan hukum yang berhubungan dengan pembuatan akta.

Misalnya, ketika seseorang ingin membuat perjanjian kerja sama, tetapi belum memahami bentuk dokumen yang diperlukan atau hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani akta.

Notaris dapat menjelaskan aspek hukum yang berkaitan dengan pembuatan akta tersebut agar para pihak memahami tindakan hukum yang akan dilakukan.

Namun, penyuluhan ini tetap berkaitan dengan kewenangan dan tugas jabatan notaris. Untuk persoalan hukum yang lebih luas atau sengketa, seseorang mungkin memerlukan bantuan profesional hukum lain sesuai kebutuhannya.

10. Membuat Akta Risalah Lelang

Dalam Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris, pembuatan akta risalah lelang juga disebut sebagai salah satu kewenangan notaris.

Akta risalah lelang merupakan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang dan memuat keterangan mengenai proses serta hasil lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, kewenangan ini tidak berarti setiap notaris dapat bertindak sebagai pejabat lelang untuk semua jenis lelang. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan peraturan khusus mengenai lelang dan kewenangan pejabat yang berwenang.

Perbedaan Layanan Notaris dan PPAT

Supaya tidak salah memilih layanan, berikut gambaran sederhana mengenai perbedaan kewenangan notaris dan PPAT.

Kebutuhan Pejabat yang Berwenang
Akta pendirian PT Notaris
Akta perubahan anggaran dasar PT Notaris
Akta perjanjian Notaris, sepanjang termasuk kewenangannya
Legalisasi tanda tangan Notaris
Waarmerking Notaris
Pengesahan kecocokan fotokopi Notaris
Akta Jual Beli tanah PPAT
Akta Hibah tanah PPAT
Akta Pembagian Hak Bersama atas tanah PPAT

Catatan: Penentuan pejabat yang berwenang tetap perlu memperhatikan jenis dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perlu diingat, tabel tersebut merupakan gambaran umum. Jenis dokumen, kondisi hukum, dan peraturan yang berlaku dapat memengaruhi pejabat yang berwenang menangani suatu keperluan.

Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengunjungi Notaris?

Sebelum datang ke kantor notaris, ada baiknya kamu menyiapkan beberapa hal berikut:

  1. Jelaskan kebutuhan secara spesifik. Sampaikan apakah kamu ingin membuat akta perusahaan, perjanjian, mengurus warisan, atau melakukan pengesahan dokumen.
  2. Siapkan identitas para pihak. Biasanya diperlukan identitas seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya sesuai jenis layanan.
  3. Bawa dokumen terkait. Misalnya, dokumen perusahaan, surat perjanjian, sertifikat tanah, atau dokumen lain yang berhubungan dengan keperluanmu.
  4. Tanyakan persyaratan dan biaya. Setiap jenis layanan memiliki kebutuhan dokumen dan perhitungan biaya yang berbeda.
  5. Pastikan kewenangan pejabatnya. Untuk urusan pertanahan, pastikan apakah kamu membutuhkan notaris, PPAT, atau pejabat lain yang berwenang.

Persyaratan dokumen bisa berbeda untuk setiap kasus. Karena itu, sebaiknya hubungi kantor notaris terlebih dahulu agar tidak perlu bolak-balik karena ada dokumen yang tertinggal.

Mencari Kantor Notaris di Manado?

Jika Anda sedang membutuhkan layanan notaris, memilih kantor yang mudah dijangkau bisa membantu proses pengurusan dokumen.

Untuk memudahkan pencarian, NotarisManado.com menyediakan direktori informasi kantor notaris dan PPAT berdasarkan wilayah kecamatan di Kota Manado.

Anda dapat melihat daftar wilayah berikut:

  • Bunaken Kepulauan
  • Bunaken
  • Malalayang
  • Mapanget
  • Paal Dua
  • Sario
  • Singkil
  • Tikala
  • Tuminting
  • Wanea
  • Wenang

Kunjungi halaman Notaris Berdasarkan Kecamatan di Manado untuk melihat informasi berdasarkan wilayah.

Sebelum berkunjung, pastikan kembali alamat kantor, jadwal pelayanan, serta jenis kewenangan pejabat yang akan menangani keperluan Anda.

FAQ · LAYANAN NOTARIS

Pertanyaan Umum tentang Layanan Notaris

Temukan jawaban atas beberapa pertanyaan mengenai kewenangan, layanan, dan dokumen yang dapat ditangani oleh notaris.

01 Apakah notaris bisa membuat akta pendirian PT?

Ya. Notaris memiliki kewenangan membuat akta autentik, termasuk akta pendirian PT. Proses administrasi pendirian perusahaan tetap perlu mengikuti ketentuan dan prosedur instansi yang berwenang.

02 Apakah notaris bisa mengurus jual beli tanah?

Untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah, kewenangan tersebut berada pada PPAT. Seorang notaris dapat menangani pembuatan AJB apabila juga memiliki jabatan dan kewenangan sebagai PPAT serta memenuhi ketentuan wilayah kerjanya.

03 Apa perbedaan legalisasi dan waarmerking?

Legalisasi dilakukan ketika tanda tangan surat di bawah tangan dibubuhkan di hadapan notaris dan disahkan sesuai prosedur. Sementara itu, waarmerking merupakan pencatatan surat di bawah tangan yang telah ditandatangani sebelumnya dalam buku khusus notaris.

04 Apakah semua dokumen harus dibuat di hadapan notaris?

Tidak. Tidak semua dokumen memerlukan akta autentik. Kebutuhan penggunaan notaris bergantung pada jenis dokumen, kesepakatan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

05 Bagaimana cara mengetahui layanan yang sesuai dengan kebutuhan?

Jelaskan terlebih dahulu tujuan pengurusan dokumen kepada notaris. Notaris dapat memberikan penjelasan mengenai bentuk akta atau layanan yang sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan: Informasi ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi hukum dengan notaris atau tenaga profesional yang berwenang.

Hal yang Perlu Diingat

Notaris memiliki peran penting dalam membantu masyarakat membuat dokumen hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Layanannya tidak hanya terbatas pada pembuatan akta, tetapi juga mencakup legalisasi, waarmerking, pengesahan kecocokan fotokopi, penyimpanan minuta akta, hingga penyuluhan hukum terkait pembuatan akta.

Meski begitu, penting untuk memahami perbedaan kewenangan notaris dan PPAT sebelum mengurus dokumen, terutama yang berkaitan dengan pertanahan.

Dengan mengetahui jenis layanan yang tersedia, Anda bisa lebih mudah menentukan dokumen yang dibutuhkan dan memilih pejabat yang tepat untuk membantu proses pengurusannya.

i Catatan Penting

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi umum, bukan sebagai pengganti konsultasi hukum. Persyaratan dan prosedur dapat berbeda sesuai kondisi objek tanah dan ketentuan yang berlaku.

SUMBER INFORMASI

Referensi Hukum dan Peraturan

Peraturan perundang-undangan dan sumber resmi yang menjadi rujukan dalam pembahasan kewenangan serta layanan notaris.

01

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Mengatur jabatan notaris, termasuk kewenangan, kewajiban, larangan, akta notaris, wilayah jabatan, dan pengawasan notaris.

Lihat Peraturan ↗
02

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Jabatan Notaris

Mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2004, termasuk ketentuan mengenai kewenangan notaris dalam Pasal 15.

Lihat Peraturan ↗
03

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT

Mengatur jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016.

Lihat Peraturan ↗
04

Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris

Menjadi dasar hukum berbagai kewenangan notaris, termasuk pembuatan akta autentik, legalisasi, waarmerking, pengesahan kecocokan fotokopi, penyuluhan hukum, dan kewenangan lainnya.

Baca Ketentuan Hukum ↗
05

JDIH Komisi Yudisial – UU Nomor 2 Tahun 2014

Dokumentasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Yudisial mengenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Jabatan Notaris.

Lihat Dokumentasi Hukum ↗

Related Post